Sabtu, 23 Juli 2016

Skripsi: Proses Perjodohan Kalangan Aktivis Halaqah Tarbiyah di Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi DIY


Judul skripsi: Proses Perjodohan Kalangan Aktivis Halaqah Tarbiyah di Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi DIY
Penulis: Habib Nanang Setya Budi, S.Ant

Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Fakultas Syari’ah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
2008

***
Pernikahan adalah proses penghalalan antara dua insan yang berbeda jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Halal dalam hal melakukan cumbu rayu, berkhalwat, tidur bersama dalam satu ranjang bahkan melakukan hubungan badan atau hubungan intim. Pernikahan sebagai bentuk keseriusan akan rasa cinta-kasih, rasa saling memiliki dan se-iya se-kata. Sifat dari pernikahan adalah suci dan sakral ”misaqan galizan”, artinya pernikahan tidak dibuat main-main belaka. Pernikahan diwajibkan ada kesungguhan dalam berumahtangga, suami-istri tahu hak dan kewajiban masing-masing serta semata-mata mencari ridho dari Allah Swt.

Sebelum dua insan yang berbeda jenis mekukan pernikahan, ada serangkaian proses perkenalan atau ta’aruf. Setiap pasangan hidup mengalami proses yang berbeda-beda. Beberapa macam proses perkenalan atau ta’aruf pranikah yang biasa kita jumpai di antaranya: pertama; mencari jodoh sendiri, kedua; dijodohkan oleh keluarga baik semasa kecil atau sudah besar, ketiga; langsung dipinang dari salah satu pihak calon mempelai – seperti yang terjadi di daerah Padang Pariaman dimana laki-laki dipinang keluarga mempelai perempuan atau istilah lokalnya manjapui (menjemput), keempat; perjodohan lewat perantara, dalam hal lewat pihak ketiga yang dipercayainya seperti halnya biro jodoh.

Karya tulis skripsi ini akan mengkaji permasalahan mengenai ”konsep perjodohan h}alaqah Tarbiyah dan landasan atas penerapan konsep tersebut”. Ajaran halaqah Tarbiyah mengenai pernikahan adalah mengharuskan setiap ikhwan dan akhwat mencari jodoh dalam satu h}alaqah atau komunitas. Alasan keharusan memilih jodoh satu komunitas ialah guna memudahkan perjuangan dakwah atau syi’ar Islam yang sudah dirintis dikarenakan ada kesamaan background keagamaan di antara keduanya. Mekanisme umum dalam Tarbiyah dalam proses perkenalan adalah melalui perantara atau mediator pembimbing atau guru (murabbi) dari si murid atau terbimbing (mutarabbi). Pelanggaran dari mekanisme ideal adalah suatu penyimpangan atau deviant yang akan mengakibatkan sanksi sosial dari komunitas.

Studi ini mengambil lokasi penelitian dan ruang lingkup kajian dalam h}alaqah Tarbiyah di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Metode penelitiannya adalah kualitatif dengan pedekatan observasi partisipasi. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan indept interview atau wawancara mendalam atas beberapa informan terpilih. Analisis menggunakan dalil-dalil Al Qur’an perihal larangan menikah plus penjabarannya dalam Kompilasi Hukum Islam, konsep kafa’ah dari beberapa ulama, dan pendekatan antropologi hukum. Harapan secara teoritis bahwa skripsi ini dapat melahirkan sebuah pendekatan baru yaitu Antropologi Hukum Islam dan secara praktis kita bisa melihat khazanah keragaman agama Islam.
***

Download skripsi lengkap
Proses Perjodohan Kalangan Aktivis Halaqah Tarbiyah di Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi DIY



0 komentar:

Posting Komentar